Tidak salah bila salah satu lembaga independen yang bergerak di bidang transparansi, Transparency International, menempatkan Indonesia sebagai Negara terkorup ke-5 di dunia pada akhir tahun 2012. Sebuah capaian yang patut menjadi suatu pukulan telak bagi penyelenggara negara, institusi, perusahaan, dan masyarakat Indonesia secara umum. Sekaligus sebuah capaian yang menggambarkan betapa menggerogotinya budaya korupsi dan pelestarian koruptor di Indonesia.
Salah satu kasus yang akan kami angkat pada kesempatan ini, mengenai kasus wisma atlet di Palembang, yang melibatkan perusahaan dan Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga). Perlu diketahui, bahwa akibat kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 6 Triliun.
Institusi
Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga)
PT. Anak Negeri
PT. Duta Graha Indah
Personal
Wafid Muharram (Sekertaris Kemenpora)
Dudung Purwadi (Direktur Utama PT. DGI)
Muhammad El-Idrus (Manajer Marketing PT. DGI)
Rosalina (Direktur Marketing PT. Anak Negeri)
Muhammad Nazaruddin (Pendiri PT. Anak Negeri dan bendahara umum Partai Demokrat)
Angelina Sondakh (Koordinator Anggaran Komisi Olahraga Dewan)
Wayan Koster (Anggota Komisi Olahraga Dewan)
Mirwan Amir (Anggota Komisi Olahraga Dewan)
Andi Mallarangeng (Menpora)
Awal mula kasus ini terungkap adalah ketika pihak KPK menyadap percakapan antara Dudung Purwadi (Direktur Utama PT Duta Graha Indah) dan Mohammed El Idrus (Manajer Marketing PT Duta Graha Indah). Disitu mencuatlah nama Wafid Muharram. Dari percakapan yang terjadi, terkuaklah bahwa ada pemberian/aliran ke pihak Sesmenpora dan telah terjadi pembicaraan mengenai kontrak. Pihak KPK lalu melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait eksistensi proyek Rp 191M.
Dari itulah akhirnya diketahui peranan Sesmenpora Wafid Muharram. Sehingga begitu mendapat informasi akan adanya pertemuan di kantor Kemenpora, KPK menuju lokasi dan menangkap mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang, Manager Marketing PT DGI Muhammad El Idrus dan Sesmenpora Wafid Muharam.
Dalam dakwaan Rosa atau Idrus, nama Dudung Purwadi ikut disebut-sebut. Keduanya pun didakwa secara sendiri atau bersama-sama dengan Dudung telah melakukan pemberian sejumlah cek kepada Sekertaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Muhammad Nazarudin selaku anggota DPR RI. Pemberian tersebut adalah bentuk tanda terima kasih atas dimenangkannya PT DGI sebagai pelaksana proyek.
Akibat dari kasus ini adalah mundurnya beberapa donatur untuk proyek Wisma Atlet tersebut. Hal itu disebabkan karena begitu derasnya ekspos berita mengenai bobroknya proyek ini di media massa. Sehingga nampak jelas saat itu progress pelaksanaan Sea Games menjadi terbengkalai. Kasus ini pun menjadi semakin rumit karena begitu banyaknya petinggi-petinggi partai dan pemangku jabatan yang terlibat.
Skema penipuan berdasarkan kasus tersebut, tentu adalah korupsi.
Bribery
Dalam kasus wisma atlet ini, jelas terjadi kasus bribery (penyuapan). Skema penyuapan yang terjadi adalah pihak PT Anak Negeri yang notabene punya koneksi atau jaringan di pihak Kemenpora disuap oleh PT DGI untuk dimuluskan kemenangan tendernya. Nah, PT DGI tentu juga melakukan penyuapan di pihak Kemenpora. Padahal secara track record maupun kasat mata, tak seharusnya tender ini dimenangkan oleh pihak PT DGI. Setelah PT DGI dinyatakan sebagai pemenang proyek Wisma Atlet ini, maka tentu lahan untuk “kembali modal” menjadi terbuka lebar. Seperti itulah skema bribery secara sederhana yang terjadi pada kasus ini.
Illegal Gratuities
Dalam kasus ini tidak terdapat unsur illegal gratuities yang pada dasarnya sama saja dengan penyuapan, namun transaksi terkait terjadi setelah terlaksananya tujuan utama.
Conflict of Interest
Dalam kasus ini sebenarnya agak memuat unsur conflict of interest. Karena wewenang yang diberikan oleh pemerintah kepada Kemenpora untuk menahkodai urusan pemenangan tender ternyata disalahgunakan. Pihak Kemenpora menjatuhkan pemenang proyek jatuh ke tangan PT DGI yang dimana sudah dijelaskan kasusnya di bagian sebelumnya. Sehingga, pihak yang dirugikan atas kejadian ini tentu adalah negara dalam hal ini pemerintah.
Economic Extortion
Dalam kasus ini juga tidak terdapat unsur economic extortion. Secara sederhana, konsep economic extortion adalah adanya tekanan dari suatu pihak untuk melakukan hal yang diinginkan oleh pihak tersebut tanpa adanya pemberian imbalan ataupun feedback dari pihak tersebut.







0 komentar:
Posting Komentar